ATURAN 8 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 8
TINDAKAN
UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(a)  
Setiap tindakan yang dilakukan
untuk menghindari bahaya tubrukan, jika keadaan   memungkinkan harus tegas, dilakukan dalam
waktu yang cukup lapang dan benar-benar  
memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
(b)  
Setiap perubahan haluan dan
atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan meng izinkan harus cukup
besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang    meng-amati dengan penglihatan atau dengan
radar, serangkaian  perubahan  kecil 
dari  haluan dan atau kecepatan
hendaknya dihindari.
(c)  
Jika ada ruang gerak yang cukup
perubahan haluan saja  mungkin  merupakan 
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling  mendekat 
saling  merapat,  dengan ketentuan bahwa perubahan itu
dilakukan  dalam  waktu 
cukup  dini,  bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan
terjadinya situasi saling mendekat salinh merapat.
(d)  
Tindakan yang dilakukan untuk
menghindari  tubrukan  dengan 
kapal  lain  harus sedemikian rupa sehinga menghasilkan  pelewatan 
dengan  jarak  aman. 
Hasil  guna  tindakan 
itu  harus dikaji dengan  seksama  sampai 
kapal  yang  lain 
itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
(e)  
Jika  diperlukan 
untuk  menghindari  tubrukan 
atau  untuk  memberikan 
waktu   yang  lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal
harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya  sama 
sekali dengan  memberhentikan atau
menjalankam mundur sarana penggegeraknya.
(i)      
Kapal yang oleh aturan ini
diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman  kapal lainnya, bilaman diwajibkan oleh suatu
keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberi ruang gerak yang
cukup bagi jalan aman kapal lainnya.
(ii)   
Kapal yang diwajibkan untuk
tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari
kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan, dan bila
mana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh
aturan-aturan dalam bagian ini.
(iii) 
Kapal yang jalannya tidak boleh
dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini
bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang
mengakibatkan bahaya tubrukan.         
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
