ATURAN 8 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN


(a)   Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari bahaya tubrukan, jika keadaan   memungkinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar   memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.

(b)   Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan meng izinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang    meng-amati dengan penglihatan atau dengan radar, serangkaian  perubahan  kecil  dari  haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.

(c)   Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja  mungkin  merupakan  tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling  mendekat  saling  merapat,  dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan  dalam  waktu  cukup  dini,  bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat salinh merapat.

(d)   Tindakan yang dilakukan untuk menghindari  tubrukan  dengan  kapal  lain  harus sedemikian rupa sehinga menghasilkan  pelewatan  dengan  jarak  aman.  Hasil  guna  tindakan  itu  harus dikaji dengan  seksama  sampai  kapal  yang  lain  itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.

(e)   Jika  diperlukan  untuk  menghindari  tubrukan  atau  untuk  memberikan  waktu   yang  lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya  sama  sekali dengan  memberhentikan atau menjalankam mundur sarana penggegeraknya.
(i)       Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman  kapal lainnya, bilaman diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberi ruang gerak yang cukup bagi jalan aman kapal lainnya.
(ii)    Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan, dan bila mana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.
(iii)  Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya tubrukan.         

 

0 komentar: