ATURAN 8 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 8
TINDAKAN
UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(a)
Setiap tindakan yang dilakukan
untuk menghindari bahaya tubrukan, jika keadaan memungkinkan harus tegas, dilakukan dalam
waktu yang cukup lapang dan benar-benar
memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
(b)
Setiap perubahan haluan dan
atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan meng izinkan harus cukup
besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang meng-amati dengan penglihatan atau dengan
radar, serangkaian perubahan kecil
dari haluan dan atau kecepatan
hendaknya dihindari.
(c)
Jika ada ruang gerak yang cukup
perubahan haluan saja mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat
saling merapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu
dilakukan dalam waktu
cukup dini, bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan
terjadinya situasi saling mendekat salinh merapat.
(d)
Tindakan yang dilakukan untuk
menghindari tubrukan dengan
kapal lain harus sedemikian rupa sehinga menghasilkan pelewatan
dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan
itu harus dikaji dengan seksama sampai
kapal yang lain
itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
(e)
Jika diperlukan
untuk menghindari tubrukan
atau untuk memberikan
waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal
harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama
sekali dengan memberhentikan atau
menjalankam mundur sarana penggegeraknya.
(i)
Kapal yang oleh aturan ini
diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman kapal lainnya, bilaman diwajibkan oleh suatu
keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberi ruang gerak yang
cukup bagi jalan aman kapal lainnya.
(ii)
Kapal yang diwajibkan untuk
tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari
kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan, dan bila
mana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh
aturan-aturan dalam bagian ini.
(iii)
Kapal yang jalannya tidak boleh
dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini
bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang
mengakibatkan bahaya tubrukan.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)