ATURAN 13 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 13
PENYUSULAN


a.        Lepas dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan Bagian B seksi I dan II, setiap kapal yang sedang menyusul setiap kapal lain, harus menyimpangi jalannya kapal yang sedang disusul.

b.        Sebuah kapal dianggap sedang menyusul, apabila sedang mendekati kapal lain dari arah lebih dari 22,5 derajat ke belakang dari arah melintangnya, yakni dalam posisi yang sedemikian, sehingga terhadap kapal yang sedang disusul itu pada malam hari ia hanya melihat lampu buritan kapal lain itu, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya.

c.        Jika sebuah kapal dalam keragu-raguan apakah ia sedang menyusul kapal lain, ia harus menganggap bahwa demikian halnya dan bertindak sesuai.
                    
d.        Setiap perubahan baringan secara beruntutan antara kedua kapal itu tidakakan menye-babkan kapal yang sedang menyusul itu menjadi sebuah kapal yang menyilang dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban-kewajibannya untuk menjauhi kapal yang disusul sampai ia melewatinya dan bebas sama sekali.


 

0 komentar: