ATURAN 13 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 13
PENYUSULAN
a.
Lepas dari apapun yang
tercantum dalam aturan-aturan Bagian B seksi I dan II, setiap kapal yang sedang
menyusul setiap kapal lain, harus menyimpangi jalannya kapal yang sedang
disusul.
b.
Sebuah kapal dianggap sedang
menyusul, apabila sedang mendekati kapal lain dari arah lebih dari 22,5 derajat
ke belakang dari arah melintangnya, yakni dalam posisi yang sedemikian,
sehingga terhadap kapal yang sedang disusul itu pada malam hari ia hanya
melihat lampu buritan kapal lain itu, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu
lambungnya.
c.
Jika sebuah kapal dalam
keragu-raguan apakah ia sedang menyusul kapal lain, ia harus menganggap bahwa
demikian halnya dan bertindak sesuai.
d.
Setiap perubahan baringan
secara beruntutan antara kedua kapal itu tidakakan menye-babkan kapal yang
sedang menyusul itu menjadi sebuah kapal yang menyilang dalam pengertian
aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban-kewajibannya untuk
menjauhi kapal yang disusul sampai ia melewatinya dan bebas sama sekali.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)