ATURAN 16 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 16
TINDAKAN
OLEH KAPAL YANG MENYIMPANG
Setiap kapal
yang diharuskan oleh aturan-aturan ini untuk menyimpangi kapal lain sedapat
mungkin mengambil tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali.
Penjelasan aturan 16
Sekarang
keharusan menyimpang hanya berlaku nagi sebuah kapal tenaga yang melihat kapal
lain di sisi kananya (Aturan 15). Keharusan untuk melewati pada jarak aman
(Aturan 8d) lebih tepat untuk membatasi kapal melewati kapal lain pada jarak
dekat di haluan yang membahayakan.
Larangan umum
untuk tidak memotong kapal lain di depannya telah diperkenankan sejak akhir
abad-19 yang berlaku bagi kapal-kapal layar dan kapal uap dengan kecepatan
rendah. Masa kini perbedaan dalam kecepatan dan kemampuan olah gerak diantara
kapal-kapal sedemikian besar hingga tidak sesuai lagi untuk mempertahankan
larangan dalam situasi umpamanya menyusul atau memotong kapal lain yang tidak
dapat diolah gerak.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)