ATURAN 16 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 16
TINDAKAN OLEH KAPAL YANG MENYIMPANG


Setiap kapal yang diharuskan oleh aturan-aturan ini untuk menyimpangi kapal lain sedapat mungkin mengambil tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali.

Penjelasan aturan 16
Sekarang keharusan menyimpang hanya berlaku nagi sebuah kapal tenaga yang melihat kapal lain di sisi kananya (Aturan 15). Keharusan untuk melewati pada jarak aman (Aturan 8d) lebih tepat untuk membatasi kapal melewati kapal lain pada jarak dekat di haluan yang membahayakan.
Larangan umum untuk tidak memotong kapal lain di depannya telah diperkenankan sejak akhir abad-19 yang berlaku bagi kapal-kapal layar dan kapal uap dengan kecepatan rendah. Masa kini perbedaan dalam kecepatan dan kemampuan olah gerak diantara kapal-kapal sedemikian besar hingga tidak sesuai lagi untuk mempertahankan larangan dalam situasi umpamanya menyusul atau memotong kapal lain yang tidak dapat diolah gerak.

 

0 komentar: