ATURAN 37 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 37
ISYARAT-ISYARAT
BAHAYA
Apabila sebuah
kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan pertolongan ia harus menggunakan atau
memperlihatkan isyarat-isyarat yang disyaratkan dalam Lampiran IV Peraturan
ini.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)