ATURAN 5 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 5
PENGAMATAN


Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamata yang layak, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

 

0 komentar: