ATURAN 5 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus
senantiasa melakukan pengamata yang layak, baik dengan penglihatan dan
pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan
suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi
dan bahaya tubrukan.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)