ATURAN 20 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
BAGIAN C
SOSOK-SOSOK BENDA
ATURAN 20
PEMBERLAKUAN
a.
Aturan-aturan dalam bagian ini
harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
b.
Aturan-aturan tentang
lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai matahari
terbit, dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh
diperlihatkan, kecuali lampu-lampu demikian itu tidak terkelirukan dengan
lampu-lampu yamg ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya
tampak atau sifat khususnya, atau mengganggu pengamatan yang baik.
c.
Lampu-lampu yang diisyaratkan
dalam aturan-aturan ini, jika dipasang, harus juga diperlihatkan sejak saat
matahari terbit sampai saat matahari terbenam dalam keadaan penglihatan
terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan lain apabila dianggap
perlu.
d.
Aturan-aturan mengenai sosok
benda harus dipenuhi pada siang hari.
e.
Lampu-lampu dan sosok-sosok
benda yang disebutkan secara terperinci di dalam aturan-aturan ini harus
memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I peraturan ini.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)