ATURAN 20 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


BAGIAN C
SOSOK-SOSOK BENDA

ATURAN 20
PEMBERLAKUAN


a.       Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.

b.      Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan, kecuali lampu-lampu demikian itu tidak terkelirukan dengan lampu-lampu yamg ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau sifat khususnya, atau mengganggu pengamatan yang baik.

c.       Lampu-lampu yang diisyaratkan dalam aturan-aturan ini, jika dipasang, harus juga diperlihatkan sejak saat matahari terbit sampai saat matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan lain apabila dianggap perlu.

d.      Aturan-aturan mengenai sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.

e.       Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terperinci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I peraturan ini.

 

0 komentar: