ATURAN 34 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 34
ISYARAT-ISYARAT OLAH GERAK DAN PERINGATAN


a.       Jika kapal-kapal dalam penglihatan satu sama lain, jika mengolah gerak sebagaimana yang diperbolehkan atau diharuskan oleh aturan-aturan ini, harus menunjukkan olah gerak itu dengan isyarat-isyarat suling sebagai berikut:
- satu tiup pendek berarti “saya sedang merubah haluan ke kanan”.
- dua tiup pendek berarti “ saya sedang merubah haluan ke kanan”.
- tiga tiup pendek berarti “saya sedang bergerak mundur”.

b.      Setiap kapal boleh menambah isyarat-isyarat suling yang diisyaratkan dalam ayat (a) dengan isyarat-isyarat cahaya, diulang secukupnya, sementara olah gerak itu sedang dilaksanakan:
(i)        isyarat-isyarat cahaya ini mempunyai pengertian sebagai berikut;
-    satu kedip berarti “saya sedang merubah haluan ke kanan”.
-    dua kedip berarti “ saya sedang merubah haluan ke kiri”.
-    tiga kedip berarti “ saya sedang bergerak mundur”.
(ii)        lamanya tiap kedip itu harus kira-kira satu detik, selang waktu antara kedip-kedip itu kira-kira satu detik, dan selang waktu antara isyarat-isyarat yang berurutan tidak kurang dari 10 detik.
(iii)      lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa lampu putih keliling, yang dapat kelihatan paling sedikit pada jarak 5 mil, dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I.

c.       Jika saling melihat, di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit:
(i)           kapal yang bermaksud menyusul kapal sesuai dengan aturan 9(e)(i) harus menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat sulingnya sebagai berikut:
-    dua titik panjang diikuti satu tiup pendek berarti “saya hendak menyusul dari sisi kanan anda”.
-    dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek berarti “saya hendak menyusul dari sisi kiri anda”.
(ii)        Kapal yang akan disusul bilamana bertindak sesuai dengan aturan 9(e)(i) harus  menunjukkan persetujuannya dengan isyarat-isyarat sulingnya sebagai berikut:
-    satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang, dan satu tiup pendek.

d.      Apabila kapal yang saling melihat sedang saling mendekat dank arena suatu sebab, apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakankapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari bahaya tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dan suling isyarat demikian boleh ditambah dengan isyarat cahaya dan sekurang-kurangnya 5 kedip pendek dan cepat.

e.       Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh rintangan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus disambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang sedang mendekat yang mungkin dalam jarak dengar disekitar tikungan atau di balik rintangan itu.

f.        Apabila suling-suling dipasang di kapal terpisah denganjarak antara lebih dari 100 meter, hanya satu suling saja yang harus digunakan untuk memberikan isyarat-isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.



 

0 komentar: