ATURAN 34 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 34
ISYARAT-ISYARAT
OLAH GERAK DAN PERINGATAN
a.
Jika kapal-kapal dalam
penglihatan satu sama lain, jika mengolah gerak sebagaimana yang diperbolehkan
atau diharuskan oleh aturan-aturan ini, harus menunjukkan olah gerak itu dengan
isyarat-isyarat suling sebagai berikut:
- satu tiup pendek berarti “saya
sedang merubah haluan ke kanan”.
- dua tiup pendek berarti “ saya sedang merubah haluan ke kanan”.
- tiga tiup pendek berarti “saya
sedang bergerak mundur”.
b.
Setiap kapal boleh menambah
isyarat-isyarat suling yang diisyaratkan dalam ayat (a) dengan isyarat-isyarat
cahaya, diulang secukupnya, sementara olah gerak itu sedang dilaksanakan:
(i)
isyarat-isyarat cahaya ini mempunyai
pengertian sebagai berikut;
-
satu kedip berarti “saya sedang
merubah haluan ke kanan”.
-
dua kedip berarti “ saya sedang
merubah haluan ke kiri”.
-
tiga kedip berarti “ saya
sedang bergerak mundur”.
(ii)
lamanya tiap kedip itu harus
kira-kira satu detik, selang waktu antara kedip-kedip itu kira-kira satu detik,
dan selang waktu antara isyarat-isyarat yang berurutan tidak kurang dari 10
detik.
(iii)
lampu yang digunakan untuk
isyarat ini, jika dipasang harus berupa lampu putih keliling, yang dapat
kelihatan paling sedikit pada jarak 5 mil, dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan Lampiran I.
c.
Jika saling melihat, di dalam
alur pelayaran atau air pelayaran sempit:
(i)
kapal yang bermaksud menyusul
kapal sesuai dengan aturan 9(e)(i) harus menunjukkan maksudnya dengan
isyarat-isyarat sulingnya sebagai berikut:
-
dua titik panjang diikuti satu
tiup pendek berarti “saya hendak menyusul dari sisi kanan anda”.
-
dua tiup panjang diikuti dua
tiup pendek berarti “saya hendak menyusul dari sisi kiri anda”.
(ii)
Kapal yang akan disusul
bilamana bertindak sesuai dengan aturan 9(e)(i) harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat-isyarat
sulingnya sebagai berikut:
-
satu tiup panjang, satu tiup
pendek, satu tiup panjang, dan satu tiup pendek.
d.
Apabila kapal yang saling
melihat sedang saling mendekat dank arena suatu sebab, apakah salah satu dari
kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau
tindakan-tindakankapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal
lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari bahaya tubrukan,
kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya
dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dan suling
isyarat demikian boleh ditambah dengan isyarat cahaya dan sekurang-kurangnya 5
kedip pendek dan cepat.
e.
Kapal yang sedang mendekati
tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat
terhalang oleh rintangan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat
demikian itu harus disambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang sedang
mendekat yang mungkin dalam jarak dengar disekitar tikungan atau di balik
rintangan itu.
f.
Apabila suling-suling dipasang
di kapal terpisah denganjarak antara lebih dari 100 meter, hanya satu suling
saja yang harus digunakan untuk memberikan isyarat-isyarat olah gerak dan
isyarat peringatan.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)