ATURAN 6 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 6
KECEPATAN
AMAN
Setiap kapal
harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman, sehingga dapat mengambil
tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat
dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam
menentukan kecepatan aman, factor-faktor berikut termasuk factor-faktor yang
harus diperhitungkan,
a.
Oleh semua kapal
i.
tingkat penglihatan
ii.
kepadatan lalu lintas termasuk
pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal-kapal lain
iii.
kemampuan olah gerak kapal,
khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar
iv.
pada malam hari, terdapatnya
cahaya latar belakang, misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan
lampu-lampu sendiri
v.
sarat sehubungan dengan
kedalaman air yang ada
b.
Tambahan bagi kapal-kapal yang
radarnya dapat bekerja dengan baik
i.
cirri-ciri efisiensi dan
keterbatasan pesawat radar
ii.
setiap kendala yang timbul oleh
skala jarak radar yang dipakai
iii.
pengaruh keadaan laut, cuaca
dan sumber-sumber gangguan lain pada penggunaan radar
iv.
kemungkinan bahwa kapal-kapal
kecil, gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh
radar pada jarak yang cukup
v.
jumlah, posisi dan gerakan
kapal-kapal yang tertangkap radar
vi.
berbagai macam penilaian
penglihatan yang lebih tepat yang mungkin didapat bila radar digunakan untuk
menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain di sekitarnya.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)