ATURAN 6 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 6
KECEPATAN AMAN


Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman, factor-faktor berikut termasuk factor-faktor yang harus diperhitungkan,
a.       Oleh semua kapal
i.                                            tingkat penglihatan
ii.      kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal-kapal lain
iii.    kemampuan olah gerak kapal, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar
iv.    pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang, misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v.      sarat sehubungan dengan kedalaman air yang ada

b.      Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i.        cirri-ciri efisiensi dan keterbatasan pesawat radar
ii.      setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai
iii.    pengaruh keadaan laut, cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada penggunaan radar
iv.    kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil, gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup
v.      jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang tertangkap radar
vi.    berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin didapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain di sekitarnya.

 

0 komentar: