ATURAN 11 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


SEKSI II
SIKAP KAPL-KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

ATURAN 11
PENERAPAN


Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal yang saling melihat.

Penjelasan aturan 11.
Aturan 3(k) menyebutkan bahwa kapal-kapal saling melihat apabila kapal yang satu dapat teramati oleh yang lainnya secara visual. Aturan seksi II ini tidak berlaku bagi kapal lain yang terlihat pada layer radar dan akan menimbulkan bahaya tubrukan, tanpa terlihat dengan penglihatan (vidual).

 

0 komentar: