ATURAN 11 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
SEKSI II
SIKAP KAPL-KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT
ATURAN 11
PENERAPAN
Aturan-aturan
dalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal yang saling melihat.
Penjelasan aturan 11.
Aturan 3(k)
menyebutkan bahwa kapal-kapal saling melihat apabila kapal yang satu dapat
teramati oleh yang lainnya secara visual. Aturan seksi II ini tidak berlaku
bagi kapal lain yang terlihat pada layer radar dan akan menimbulkan bahaya
tubrukan, tanpa terlihat dengan penglihatan (vidual).
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)