ATURAN 1 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)

ATURAN 1
PENERAPAN



a.       Aturan-aturan ini  berlaku  bagi semua  kapal  di laut  bebas  dan  semua  perairan yang ada hubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

b.      Tidak ada  satupun  dalam  aturan-aturan  ini  yang  menghalangi  berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang berwenang  atas Bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau atau perairan-perairan   pedalaman  yang  berhubungan dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
    
c.       Tidak ada dalam aturan-aturan khusus manapun yang dibuat oleh pemerintah setiap  nagara yang berhubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyrat  atau  isyarat-isyarat  suling tambahan bagi kapal-kapal perang, dan kapal-kapal dalam konvoi dan kapal  nelayan  yang sedang manangkap ikan yang merupakan suatu armada.         Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat-isyarat suling tambahan ini, sedapat mungkin harus  sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan lampu atau isyarat apapun yang  diharuskan dalam aturan-aturan ini.
   
d.      Bagan-bagan  pemisah  lalu  lintas  dapat  disyahkan    oleh     organisasi   untuk     maksud aturan-aturan ini.

e.       Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal konstruksi atau    kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan   dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun   penempatan dari cirri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu,  maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan jumlah, tempat, jarak atau  busur  tampak lampu-lampu  atau  sosok-sosok  benda manapun yang berhubungan denga penempatan dan cirri-ciri alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi  kapal-kapal yang bersangkutan.


Penjelasan Aturan 1

Jelas bahwa aturan ini berlaku bagi semua kapal dan termasuk juga semua pesawat terbang laut yang sedang berada di laut lepas dan semua perairan yang ada hubungannya dengan laut lepas asalkan perairan itu dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan ini termasuk kapal terbang laut sesuai bunyi aturan (3a).
Tetapi aturan-aturan ini tidak berlaku diperairan yang mempunyai aturan khusus yang dibuat oleh pejabat setempat meskipun perairan itu dapat dilayari oleh kapal dan ada hubungannya dengan laut lepas. Namun demikian aturan-aturan khusus itu harus dibuat sesuai atau semirip mungkin dengan aturan internasional.
Jadi aturan internasional ini juga berlaku diperairan territorial suatu Negara sepanjang tidak termasuk daerah yang diberi rambu sebagai batas berlakunya aturan pedalaman.
1(c)   Disebutkan bahwa kapal-kapal perang, kapal dalam konvoi dan kapal-kapal ikan     dalam Gugusan armada (umpamanya trawler di samudera atlantic), berhasil memasang   lampu-
            lampu tambahan dan isyarat khusus dan kapal-kapal niaga biasa diwajibkan memperhatikan  tanda-tanda pengenal   ini,   asalkan      jangan   sampai   terjadi   kesalah    pahamaman dan pemerintah mangumumkannya secara resmi melalui NTM atau BPI.
1(d)   Bagian ini memberikan kekuasaan   kepada organisasi dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah IMO untuk mengakui adanya  bagian  pemisah  alur   lalu-lintas yang tersebut dalam aturan-10. Bagan pemisah lalu lintas atau dalam bahasa inggrisnya Traffic Separation Scheme disingkat TSS yang ditetapkan oleh IMO sebagai berikut : Suatu bagan yang memisahkan lalu lintas yang arahnya saling berlawanan atau hamper berlawanan.

1(e)  Ini sekarang berlaku bagi semua kapal yang bentuk atau konstruksinya khusus     sehinggaTidak diharuskan bagi kapal-kapal Angkatan Bersenjata. Pembebasan  atau  keringanan  juga diperluas  bagi  isyarat-isyarat  bunyi  dan  tambahan lampu-lampu dan sosok benda.

Lampu-lampu kapal perang
Kapal-kapal induk menempatkan lampu tiangnya tidak di bagian tengah kapal (gb 1) karena anjungan komandonya terlatak di sisi lambung kanan. Di laut terbuka lampu-lampu lambungnya dipasang di tepi atau sampimg anjungan, maka nampak bahwa lampu tiangnya tidak berada di tengah-tengah lampu lambungnya. Akan tetapi dengan keamanan agar kapal lain mengetahui lebarnya, jika kapal induk itu memasuki perairan yang ramai, lampu lambung kiri atau lampu lambung merahnya dipasang di sisi lambung luar sebelah kiri.
Dengan demikian maka dari jauh akan nampak bahwa lampu tiangnya tidak terletak di tengah-tengah antara kedua lampu lambungnya. Dengan cara ini maka lampu lampu lambung dan tiang kapal perang dan kapal terbang yang mempunyai bentuk khusus boleh menyimpang dari peraturan, namun demikian harus diusahakan semirip mungkin agar tidak membingungkan kapal-kapal lain yang melihatnya.

Gambar:
                          

 

0 komentar: