ATURAN 1 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 1
PENERAPAN
a.
Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di
laut bebas dan semua
perairan yang ada hubungan dengannya
yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b.
Tidak ada satupun dalam aturan-aturan
ini yang menghalangi
berlakunya aturan-aturan khusus yang
dibuat oleh pihak yang berwenang atas
Bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau atau
perairan-perairan pedalaman yang
berhubungan dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
c.
Tidak ada dalam aturan-aturan
khusus manapun yang dibuat oleh pemerintah setiap nagara yang berhubungan dengan kedudukan atau
lampu-lampu isyrat atau isyarat-isyarat suling tambahan bagi kapal-kapal perang, dan
kapal-kapal dalam konvoi dan kapal
nelayan yang sedang manangkap
ikan yang merupakan suatu armada.
Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat-isyarat
suling tambahan ini, sedapat mungkin harus
sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan lampu atau
isyarat apapun yang diharuskan dalam
aturan-aturan ini.
d.
Bagan-bagan pemisah
lalu lintas dapat
disyahkan oleh organisasi untuk
maksud aturan-aturan ini.
e.
Manakala pemerintah yang
bersangkutan berpendapat bahwa kapal konstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi
ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan
dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda, maupun penempatan dari
cirri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu, maka kapal yang demikian itu harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan jumlah, tempat, jarak atau busur
tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda manapun yang berhubungan denga penempatan dan cirri-ciri alat isyarat
bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan
aturan-aturan ini, bagi kapal-kapal yang
bersangkutan.
Penjelasan Aturan 1
Jelas bahwa
aturan ini berlaku bagi semua kapal dan termasuk juga semua pesawat terbang
laut yang sedang berada di laut lepas dan semua perairan yang ada hubungannya
dengan laut lepas asalkan perairan itu dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan
ini termasuk kapal terbang laut sesuai bunyi aturan (3a).
Tetapi
aturan-aturan ini tidak berlaku diperairan yang mempunyai aturan khusus yang
dibuat oleh pejabat setempat meskipun perairan itu dapat dilayari oleh kapal
dan ada hubungannya dengan laut lepas. Namun demikian aturan-aturan khusus itu
harus dibuat sesuai atau semirip mungkin dengan aturan internasional.
Jadi aturan
internasional ini juga berlaku diperairan territorial suatu Negara sepanjang
tidak termasuk daerah yang diberi rambu sebagai batas berlakunya aturan
pedalaman.
1(c) Disebutkan
bahwa kapal-kapal perang, kapal dalam konvoi dan kapal-kapal ikan dalam
Gugusan armada (umpamanya trawler di samudera atlantic), berhasil memasang lampu-
lampu tambahan dan isyarat khusus dan
kapal-kapal niaga biasa diwajibkan memperhatikan tanda-tanda pengenal ini,
asalkan jangan sampai terjadi
kesalah pahamaman dan
pemerintah mangumumkannya secara resmi melalui NTM atau BPI.
1(d) Bagian ini memberikan kekuasaan kepada organisasi dimana dalam hal ini yang
dimaksud adalah IMO untuk mengakui adanya
bagian pemisah alur
lalu-lintas yang tersebut dalam aturan-10. Bagan pemisah lalu lintas
atau dalam bahasa inggrisnya Traffic Separation Scheme disingkat TSS yang
ditetapkan oleh IMO sebagai berikut : Suatu bagan yang memisahkan lalu lintas
yang arahnya saling berlawanan atau hamper berlawanan.
1(e) Ini sekarang
berlaku bagi semua kapal yang bentuk atau konstruksinya khusus sehinggaTidak
diharuskan bagi kapal-kapal Angkatan Bersenjata. Pembebasan atau
keringanan juga diperluas bagi
isyarat-isyarat bunyi dan
tambahan lampu-lampu dan sosok benda.
Lampu-lampu kapal perang
Kapal-kapal
induk menempatkan lampu tiangnya tidak di bagian tengah kapal (gb 1) karena
anjungan komandonya terlatak di sisi lambung kanan. Di laut terbuka lampu-lampu
lambungnya dipasang di tepi atau sampimg anjungan, maka nampak bahwa lampu
tiangnya tidak berada di tengah-tengah lampu lambungnya. Akan tetapi dengan
keamanan agar kapal lain mengetahui lebarnya, jika kapal induk itu memasuki
perairan yang ramai, lampu lambung kiri atau lampu lambung merahnya dipasang di
sisi lambung luar sebelah kiri.
Dengan demikian
maka dari jauh akan nampak bahwa lampu tiangnya tidak terletak di tengah-tengah
antara kedua lampu lambungnya. Dengan cara ini maka lampu lampu lambung dan
tiang kapal perang dan kapal terbang yang mempunyai bentuk khusus boleh
menyimpang dari peraturan, namun demikian harus diusahakan semirip mungkin agar
tidak membingungkan kapal-kapal lain yang melihatnya.
Gambar:
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)