ATURAN 1 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 1
PENERAPAN
a.      
Aturan-aturan ini  berlaku  bagi semua  kapal  di
laut  bebas  dan  semua
 perairan yang ada hubungan dengannya
yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b.     
Tidak ada  satupun  dalam  aturan-aturan
 ini  yang  menghalangi
 berlakunya aturan-aturan khusus yang
dibuat oleh pihak yang berwenang  atas
Bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau atau
perairan-perairan   pedalaman  yang 
berhubungan dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
c.      
Tidak ada dalam aturan-aturan
khusus manapun yang dibuat oleh pemerintah setiap  nagara yang berhubungan dengan kedudukan atau
lampu-lampu isyrat  atau  isyarat-isyarat  suling tambahan bagi kapal-kapal perang, dan
kapal-kapal dalam konvoi dan kapal 
nelayan  yang sedang manangkap
ikan yang merupakan suatu armada.        
Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat-isyarat
suling tambahan ini, sedapat mungkin harus 
sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan lampu atau
isyarat apapun yang  diharuskan dalam
aturan-aturan ini.
d.     
Bagan-bagan  pemisah 
lalu  lintas  dapat 
disyahkan    oleh     organisasi   untuk    
maksud aturan-aturan ini.
e.      
Manakala pemerintah yang
bersangkutan berpendapat bahwa kapal konstruksi atau    kegunaan khusus tidak dapat memenuhi
ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan  
dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda, maupun   penempatan dari
cirri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu,  maka kapal yang demikian itu harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan jumlah, tempat, jarak atau  busur 
tampak lampu-lampu  atau  sosok-sosok 
benda manapun yang berhubungan denga penempatan dan cirri-ciri alat isyarat
bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan
aturan-aturan ini, bagi  kapal-kapal yang
bersangkutan.
Penjelasan Aturan 1
Jelas bahwa
aturan ini berlaku bagi semua kapal dan termasuk juga semua pesawat terbang
laut yang sedang berada di laut lepas dan semua perairan yang ada hubungannya
dengan laut lepas asalkan perairan itu dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan
ini termasuk kapal terbang laut sesuai bunyi aturan (3a).
Tetapi
aturan-aturan ini tidak berlaku diperairan yang mempunyai aturan khusus yang
dibuat oleh pejabat setempat meskipun perairan itu dapat dilayari oleh kapal
dan ada hubungannya dengan laut lepas. Namun demikian aturan-aturan khusus itu
harus dibuat sesuai atau semirip mungkin dengan aturan internasional.
Jadi aturan
internasional ini juga berlaku diperairan territorial suatu Negara sepanjang
tidak termasuk daerah yang diberi rambu sebagai batas berlakunya aturan
pedalaman.
1(c)   Disebutkan
bahwa kapal-kapal perang, kapal dalam konvoi dan kapal-kapal ikan     dalam
Gugusan armada (umpamanya trawler di samudera atlantic), berhasil memasang   lampu-
            lampu tambahan dan isyarat khusus dan
kapal-kapal niaga biasa diwajibkan memperhatikan  tanda-tanda pengenal   ini,  
asalkan      jangan   sampai   terjadi  
kesalah    pahamaman dan
pemerintah mangumumkannya secara resmi melalui NTM atau BPI.
1(d)   Bagian ini memberikan kekuasaan   kepada organisasi dimana dalam hal ini yang
dimaksud adalah IMO untuk mengakui adanya 
bagian  pemisah  alur  
lalu-lintas yang tersebut dalam aturan-10. Bagan pemisah lalu lintas
atau dalam bahasa inggrisnya Traffic Separation Scheme disingkat TSS yang
ditetapkan oleh IMO sebagai berikut : Suatu bagan yang memisahkan lalu lintas
yang arahnya saling berlawanan atau hamper berlawanan. 
1(e)  Ini sekarang
berlaku bagi semua kapal yang bentuk atau konstruksinya khusus     sehinggaTidak
diharuskan bagi kapal-kapal Angkatan Bersenjata. Pembebasan  atau 
keringanan  juga diperluas  bagi 
isyarat-isyarat  bunyi  dan 
tambahan lampu-lampu dan sosok benda.
Lampu-lampu kapal perang
Kapal-kapal
induk menempatkan lampu tiangnya tidak di bagian tengah kapal (gb 1) karena
anjungan komandonya terlatak di sisi lambung kanan. Di laut terbuka lampu-lampu
lambungnya dipasang di tepi atau sampimg anjungan, maka nampak bahwa lampu
tiangnya tidak berada di tengah-tengah lampu lambungnya. Akan tetapi dengan
keamanan agar kapal lain mengetahui lebarnya, jika kapal induk itu memasuki
perairan yang ramai, lampu lambung kiri atau lampu lambung merahnya dipasang di
sisi lambung luar sebelah kiri.
Dengan demikian
maka dari jauh akan nampak bahwa lampu tiangnya tidak terletak di tengah-tengah
antara kedua lampu lambungnya. Dengan cara ini maka lampu lampu lambung dan
tiang kapal perang dan kapal terbang yang mempunyai bentuk khusus boleh
menyimpang dari peraturan, namun demikian harus diusahakan semirip mungkin agar
tidak membingungkan kapal-kapal lain yang melihatnya.
Gambar:
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
