ATURAN 24 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 24
MENUNDA DAN MENDORONG


a.       Kapal tenaga bilamana sedang menunda, harus memperlihatkan;
(i)           sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a) (i) atau (a)
(ii)        dua lampu tiang yang bersusun tegak lurus, bilamana panjang tundaan, diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai ke ujung belakang tundaan lebih dari 200 meter, tiga lampu yang demikian itu, bersusun tegak lurus.
(iii)      lampu-lampu lambung
(iv)       lampu buritan
(v)         lampu tunda, tgak lurus di atas lampu buritan
(vi)       bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

b.      Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit yang berangkai, kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan dalam aturan 2.

c.       Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang di dalam hal suatu unit berangkai, harus memperlihatkan;
(i)     sebagai pengganti lampu yang ditentukan dalam aturan 23(a) (i) atau (a)
(ii)    dua lampu tiang bersusun tegak lurus
(iii)      lampu-lampu lambung

d.      Kapal tunda yang dikenal paragraph (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan 23 (a) (ii).

e.       Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain pada yang dinyatakan di dalam paragraph (g) aturan ini harus memperlihatkan;
(i)     lampu-lampu lambung
(ii)    lampu buritan
(iii)   bilamana panjang tundaan lebih dari 200  meter,  sosok  belah  ketupat  tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

f.        Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai satu kapal.
(i)     kapal  yang  sedang  didorong maju yang bukan  merupakan  bagian  dari  suatu unit berangkai, harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.kapal  yang  sedang  di  gandeng  harus  memperlihatkan  lampu buritan dan di ujung depan.
(iii)      kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan diujung depan, lampu-lampu lambung.

    





g.      Kapal atau benda yang terbenam sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas harus memperlihatkan:
(i)           Jika lebarnya kurang dari 25 meter, atau lampu keliling putih di ujung depan atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperhatikan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
(ii)        Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua lampu keliling putih tambahan di ujungujung paling luar dari lebarnya atau di dekatnya.
(iii)      Jika panjangnya lebih dari 100 meter, lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraph (i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak antara lampu-lampu tidak boleh lebih dari 100 meter.

h.      Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang ditunda memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan dalam paragraph (c) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.

i.        Apabila oleh suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu tidak diisyaratkan untuk memperlihatkan lampu-lampu itu bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan dalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.




  


     

 

0 komentar: