ATURAN 24 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 24
MENUNDA
DAN MENDORONG
a.
Kapal tenaga bilamana sedang
menunda, harus memperlihatkan;
(i)
sebagai pengganti lampu yang
ditentukan di dalam aturan 23(a) (i) atau (a)
(ii)
dua lampu tiang yang bersusun
tegak lurus, bilamana panjang tundaan, diukur dari buritan kapal yang sedang
menunda sampai ke ujung belakang tundaan lebih dari 200 meter, tiga lampu yang
demikian itu, bersusun tegak lurus.
(iii)
lampu-lampu lambung
(iv)
lampu buritan
(v)
lampu tunda, tgak lurus di atas
lampu buritan
(vi)
bilamana panjang tundaan lebih
dari 200 meter, sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
b.
Bilamana kapal yang sedang
mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit
yang berangkai, kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan
memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan dalam aturan 2.
c.
Kapal tenaga bilamana sedang
mendorong maju atau sedang di dalam hal suatu unit berangkai, harus
memperlihatkan;
(i) sebagai pengganti
lampu yang ditentukan dalam aturan 23(a) (i) atau (a)
(ii) dua lampu tiang bersusun tegak lurus
(iii)
lampu-lampu lambung
d.
Kapal tunda yang dikenal
paragraph (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan 23 (a) (ii).
e.
Kapal atau benda yang sedang
ditunda, selain pada yang dinyatakan di dalam paragraph (g) aturan ini harus
memperlihatkan;
(i) lampu-lampu
lambung
(ii) lampu
buritan
(iii) bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter,
sosok belah ketupat
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
f.
Dengan ketentuan bahwa berapapun
jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus
diberi lampu sebagai satu kapal.
(i) kapal
yang sedang didorong maju yang bukan merupakan
bagian dari suatu unit berangkai, harus memperlihatkan
lampu-lampu lambung di ujung depan.kapal
yang sedang di
gandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan di ujung depan.
(iii)
kapal yang sedang digandeng
harus memperlihatkan lampu buritan dan diujung depan, lampu-lampu lambung.
g.
Kapal atau benda yang terbenam
sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang
ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas harus memperlihatkan:
(i)
Jika lebarnya kurang dari 25
meter, atau lampu keliling putih di ujung depan atau di dekatnya dan satu di
ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu
memperhatikan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
(ii)
Jika lebarnya 25 meter atau
lebih, dua lampu keliling putih tambahan di ujungujung paling luar dari
lebarnya atau di dekatnya.
(iii)
Jika panjangnya lebih dari 100
meter, lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang
ditentukan di dalam sub paragraph (i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak
antara lampu-lampu tidak boleh lebih dari 100 meter.
h.
Apabila karena suatu sebab yang
cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang
ditunda memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan dalam
paragraph (c) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh
untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak-tidaknya
menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.
i.
Apabila oleh suatu sebab yang
cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan
operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan
dalam paragraf (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu tidak
diisyaratkan untuk memperlihatkan lampu-lampu itu bilamana sedang menunda kapal
lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala
upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal
yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan
dan dibolehkan dalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)