ATURAN 27 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 27
KAPAL YANG TIDAK TERKENDALI ATAU
YANG KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS


a.       Kapal yang tidak terkendali harus memperlihatkan;
(i)           dua lampu merah kaliling bersusun tagak lurus kelihatan sejelas-jelasnya.
(ii)        dua bola atau sosok benda yang serupa, tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(iii)      bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraph ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.

b.      Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan;
(i)           tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan terendah harus merah sedang lampu tengah harus putih.
(ii)        tiga sosok benda bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi dan yang terendah harus bola, sedangkan yang tengah harus belah ketupat.
(iii)      bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan dalam sub paragraph (1).
(iv)       bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraph (i) atau (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.

c.       Kapal tenaga yang sedang melakukan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan di dalam aturan 24(a) harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok yang ditentukan di dalam sub paragrap (b) (i) dan (ii) aturan ini.

d.      Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilaman kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraph (b) (i), (ii), dan (iii) aturan ini dan sebagai tambahan bilaman ada rintangan harus memperlihatkan;
(i)           dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada.
(ii)        dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi yang boleh dilewati kapal lain.
(iii)      bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok-sosok benda yang diterbitkan di dalam paragraph ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.

e.       Bila ukuran kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan di dalam paragraph (d) aturan ini, harus memperlihatkan yang berikut ini;
(i)           tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan sejelas-jelasnya. Lampu yang tetinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan lampu yang ditengah putih.
(ii)        tiruan bendera kaku “A” dari kode Internasional yang tingginya tidak kueang dari 1 meter. Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang telah ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atay sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang berlabuh jangkar di dalam aturan 20, man yang sesuai, harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tigs bola. Salah satu dan lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau didekatnya dan satu masing-masing ujung andang-andang depan. Lampu-lampu atau sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari penyapu ranjau itu.

f.        Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman, tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.

g.      Isyarat-isyarat yang ditentukan dalam aturan ini bukan isyarat dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam Lampiran IV Peraturan ini.

 

0 komentar: