ATURAN 27 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 27
KAPAL
YANG TIDAK TERKENDALI ATAU
YANG
KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS
a.
Kapal yang tidak terkendali
harus memperlihatkan;
(i)
dua lampu merah kaliling
bersusun tagak lurus kelihatan sejelas-jelasnya.
(ii)
dua bola atau sosok benda yang
serupa, tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(iii)
bilamana mempunyai laju di air,
sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraph ini,
lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
b.
Kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan
ranjau, harus memperlihatkan;
(i)
tiga lampu keliling bersusun
tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Lampu
yang tertinggi dan terendah harus merah sedang lampu tengah harus putih.
(ii)
tiga sosok benda bersusun tegak
lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang
tertinggi dan yang terendah harus bola, sedangkan yang tengah harus belah
ketupat.
(iii)
bilamana mempunyai laju di air,
lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai
tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan dalam sub paragraph (1).
(iv)
bilamana berlabuh jangkar,
sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di
dalam sub paragraph (i) atau (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang
ditentukan dalam aturan 30.
c.
Kapal tenaga yang sedang
melakukan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal
yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang
ditentukan di dalam aturan 24(a) harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok
yang ditentukan di dalam sub paragrap (b) (i) dan (ii) aturan ini.
d.
Kapal yang sedang melaksanakan
pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilaman kemampuan olah geraknya
terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang
ditentukan di dalam sub paragraph (b) (i), (ii), dan (iii) aturan ini dan
sebagai tambahan bilaman ada rintangan harus memperlihatkan;
(i)
dua lampu merah keliling atau
dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu
berada.
(ii)
dua lampu hijau keliling atau
dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi yang boleh
dilewati kapal lain.
(iii)
bilamana berlabuh jangkar,
lampu atau sosok-sosok benda yang diterbitkan di dalam paragraph ini sebagai
ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
e.
Bila ukuran kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu
memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan di dalam paragraph
(d) aturan ini, harus memperlihatkan yang berikut ini;
(i)
tiga lampu keliling bersusun
tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan sejelas-jelasnya. Lampu yang
tetinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan lampu yang ditengah putih.
(ii)
tiruan bendera kaku “A” dari
kode Internasional yang tingginya tidak kueang dari 1 meter. Langkah-langkah
harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. Kapal
yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas
lampu-lampu yang telah ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau
atas lampu-lampu atay sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang berlabuh
jangkar di dalam aturan 20, man yang sesuai, harus memperlihatkan tiga lampu
hijau keliling atau tigs bola. Salah satu dan lampu-lampu atau sosok-sosok
benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau didekatnya dan satu
masing-masing ujung andang-andang depan. Lampu-lampu atau sosok benda ini
menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter
dari penyapu ranjau itu.
f.
Kapal-kapal yang panjangnya
kurang dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan
penyelaman, tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang
ditentukan dalam aturan ini.
g.
Isyarat-isyarat yang ditentukan
dalam aturan ini bukan isyarat dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan,
isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam Lampiran IV Peraturan ini.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)