ATURAN 36 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 36
ISYARAT
UNTUK MENARIK PERHATIAN
Jika untuk
menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya
atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan di dalam aturan-aturan ini,
atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya kejurusan manapun.
Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus
sedemikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan denganalat bantu navigasi
apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan lampu berselang selang atau
lampu berputar dengan intensitas tinggi, misalnya lampu-lampu Stroba, harus
dihindarkan.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)