ATURAN 36 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 36
ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN


Jika untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan di dalam aturan-aturan ini, atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya kejurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus sedemikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan denganalat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan lampu berselang selang atau lampu berputar dengan intensitas tinggi, misalnya lampu-lampu Stroba, harus dihindarkan.

 

0 komentar: