ATURAN 18 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 18
TANGGUNG
JAWAB ANTARA KAPAL-KAPAL
Kecuali dalam
aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :
a.
Kapal tenaga yang sedang
berlayar harus menghindari jalannya ;
(i)
kapal yang tidak terkendalikan
(ii)
kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(iii)
kapal yang sedang menangkap
ikan
(iv)
kapal layar
b.
Kapal layar sedang berlayar
harus menghindari jalannya ;
(i)
kapal yang tidak terkendali
(ii)
kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(iii)
kapal yang sedang menangkap
ikan
c.
Kapal yang sedang menangkap
ikan yang sedang berlayar, sedapat mungkin
menghindari jalannya,
(i)
kapal yang tidak terkendali
(ii)
kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
d.
(i) Setiap kapal selain kapal yang tidak
terkendali atau kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan, harus
menghindari agar tidak menghalangi jalan yang aman bagi
kapal yang terkekang oleh saratnya
yang memperlihatkan isyarat-isyarat
aturan-28
(ii)
Kapal yang terkekanf oleh
saratnya harus melakukan navigasi
dengan sangat hati-hati dengan memberikan perhatian penuh
atas keadaan khusus.
e.
Pesawat terbang laut di atas
air, pada umumnya harus menjauhi semua kapal dan menghindar agar tidak
menghalang-halangi navigasi mereka.
Dalam keadaan bagaimanapun
juga di mana terdapat bahaya
tubrukan ia harus memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)