ATURAN 18 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 18
TANGGUNG JAWAB ANTARA KAPAL-KAPAL


Kecuali dalam aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :

a.       Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari jalannya ;
(i)           kapal yang tidak terkendalikan
(ii)        kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(iii)      kapal yang sedang menangkap ikan
(iv)       kapal layar

b.      Kapal layar sedang berlayar harus menghindari jalannya ;
(i)           kapal yang tidak terkendali
(ii)        kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(iii)      kapal yang sedang menangkap ikan

c.       Kapal yang sedang menangkap ikan yang sedang berlayar,  sedapat  mungkin  menghindari jalannya,
(i)           kapal yang tidak terkendali
(ii)        kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas

d.      (i)   Setiap kapal selain kapal yang tidak terkendali atau kemampuan olah  geraknya  terbatas, jika keadaan mengizinkan, harus menghindari agar  tidak           menghalangi jalan yang aman bagi kapal yang terkekang  oleh  saratnya  yang    memperlihatkan isyarat-isyarat aturan-28
(ii)        Kapal yang terkekanf oleh saratnya harus melakukan navigasi  dengan  sangat  hati-hati dengan memberikan perhatian penuh atas keadaan khusus.

e.       Pesawat terbang laut di atas air, pada umumnya harus menjauhi semua kapal dan menghindar agar tidak menghalang-halangi navigasi mereka.  Dalam  keadaan  bagaimanapun  juga    di mana terdapat bahaya tubrukan ia harus memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
           

 

0 komentar: