ATURAN 18 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 18
TANGGUNG
JAWAB ANTARA KAPAL-KAPAL
Kecuali dalam
aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :
a.      
Kapal tenaga yang sedang
berlayar harus menghindari jalannya ;
(i)          
kapal yang tidak terkendalikan
(ii)       
kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(iii)     
kapal yang sedang menangkap
ikan
(iv)      
kapal layar
b.     
Kapal layar sedang berlayar
harus menghindari jalannya ;
(i)          
kapal yang tidak terkendali
(ii)       
kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(iii)     
kapal yang sedang menangkap
ikan
c.      
Kapal yang sedang menangkap
ikan yang sedang berlayar,  sedapat  mungkin 
menghindari jalannya,
(i)          
kapal yang tidak terkendali
(ii)       
kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
d.     
(i)   Setiap kapal selain kapal yang tidak
terkendali atau kemampuan olah  geraknya  terbatas, jika keadaan mengizinkan, harus
menghindari agar  tidak           menghalangi jalan yang aman bagi
kapal yang terkekang  oleh  saratnya 
yang    memperlihatkan isyarat-isyarat
aturan-28
(ii)       
Kapal yang terkekanf oleh
saratnya harus melakukan navigasi 
dengan  sangat  hati-hati dengan memberikan perhatian penuh
atas keadaan khusus.
e.      
Pesawat terbang laut di atas
air, pada umumnya harus menjauhi semua kapal dan menghindar agar tidak
menghalang-halangi navigasi mereka. 
Dalam  keadaan  bagaimanapun 
juga    di mana terdapat bahaya
tubrukan ia harus memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini. 
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
