ATURAN 28 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 28
KAPAL YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA


Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus, atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya.

 

0 komentar: