ATURAN 28 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 28
KAPAL
YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA
Kapal yang
terkendala oleh saratnya, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan
bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu
merah keliling bersusun tegak lurus, atau sebuah silinder di tempat yang dapat
kelihatan sejelas-jelasnya.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)