ATURAN 23 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 23
KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR


(a)   Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
(i)           lampu tiang depan
(ii)              lampu tiang kedua dibelakang dan lebih tinggi daripada tiang lampu depan, kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak diwajibkan memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.
(iii)            lampu-lampu lambung
(iv)             lampu buritan

(b)   Kapal bantalan udara jika sedang beroperasi tanpa berat benaman di samping lampu-lampu yang telah ditentukan dalam paragraph (a) aturan ini harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.


 

0 komentar: