ATURAN 23 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 23
KAPAL
TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
(a)
Kapal tenaga yang sedang
berlayar harus memperlihatkan:
(i)
lampu
tiang depan
(ii)
lampu tiang kedua dibelakang
dan lebih tinggi daripada tiang lampu depan, kecuali kapal yang panjangnya
kurang dari 50 meter tidak diwajibkan memperlihatkan lampu demikian, tetapi
boleh memperlihatkannya.
(iii)
lampu-lampu lambung
(iv)
lampu buritan
(b)
Kapal bantalan udara jika
sedang beroperasi tanpa berat benaman di samping lampu-lampu yang telah
ditentukan dalam paragraph (a) aturan ini harus memperlihatkan lampu keliling
kuning kedip.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)