ATURAN 31 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 31
PESAWAT-PESAWAT
TERBANG LAUT
Apabila pesawat
terbang laut tidak memungkinkan untuk memperlihatkan lampu-lampu dan sosok
benda dengansifat-sifat atau latak-letaknya sebagaimana yang diisyaratkan dalam
aturan dalam bagian ini pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan
lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifat dan penempatannya semirip
mungkin dengan lampu-lampu dan sosok-sosok benda.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)