ATURAN 31 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 31
PESAWAT-PESAWAT TERBANG LAUT


Apabila pesawat terbang laut tidak memungkinkan untuk memperlihatkan lampu-lampu dan sosok benda dengansifat-sifat atau latak-letaknya sebagaimana yang diisyaratkan dalam aturan dalam bagian ini pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifat dan penempatannya semirip mungkin dengan lampu-lampu dan sosok-sosok benda.

 

0 komentar: