ATURAN 22 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 22
JARAK
TAMPAK LAMPU-LAMPU
Lampu-lampu yang
diisyaratkan dalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya seperti yang
disebutkan secara terperinci dalam Seksi B Lampiran I supaya dapat dilihat pada
jarak minimum sebagai berikut:
a.
Di kapal-kapal dengan panjang
50 meter atau lebih
-
lampu tiang 6 mil
-
lampu lambung 2 mil
-
lampu buritan 3 mil
-
lampu tunda 3 mil
-
lampu keliling putih, merah,
hijau, atau kuning, 3 mil
b.
Di kapal-kapal dengan panjang
12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter
-
lampu tiang 5 mil, kecuali
kalau panjang kapal itu kurang dari 20 meter 3 mil
-
lampu lambung 2 mil
-
lampu tunda 2 mil
-
lampu keliling putih, merah,
hijau, atau kuning 2 mil
c.
Di kapal-kapal dengan panjang
kurang dari 12 meter
-
lampu tiang 2 mil
-
lampu lambung 1 mil
-
lampu buritan 2 mil
-
lampu tunda 2 mil
-
lampu keliling putih, merah,
hijau atau kuning 2 mil
d.
Di kapal atau benda yang
ditunda yang terbenam dan tidak kelihatan dengan jelas
-
lampu keliling putih 3 mil
Penjelasan:
Definisi
“tampak” di sini ialah tampak pada waktu malam gelap dan cuaca terang.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)