ATURAN 22 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 22
JARAK TAMPAK LAMPU-LAMPU


Lampu-lampu yang diisyaratkan dalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya seperti yang disebutkan secara terperinci dalam Seksi B Lampiran I supaya dapat dilihat pada jarak minimum sebagai berikut:
a.       Di kapal-kapal dengan panjang 50 meter atau lebih
-    lampu tiang 6 mil
-    lampu lambung 2 mil
-    lampu buritan 3 mil
-    lampu tunda 3 mil
-    lampu keliling putih, merah, hijau, atau kuning, 3 mil

b.      Di kapal-kapal dengan panjang 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter
-    lampu tiang 5 mil, kecuali kalau panjang kapal itu kurang dari 20 meter 3 mil
-    lampu lambung 2 mil
-    lampu tunda 2 mil
-    lampu keliling putih, merah, hijau, atau kuning 2 mil

c.       Di kapal-kapal dengan panjang kurang dari 12 meter
-    lampu tiang 2 mil
-    lampu lambung 1 mil
-    lampu buritan 2 mil
-    lampu tunda 2 mil
-    lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning 2 mil

d.      Di kapal atau benda yang ditunda yang terbenam dan tidak kelihatan dengan jelas
-    lampu keliling putih 3 mil


Penjelasan:
Definisi “tampak” di sini ialah tampak pada waktu malam gelap dan cuaca terang.

 

0 komentar: