ATURAN 26 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 26
KAPAL
IKAN
a.
Kapal yang sedang menangkap
ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar, hanya boleh memperlihatkan
lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan oleh aturan ini.
b.
Kapal yang sedang mendogol,
maksudnya sedang menarik pukat tarik atau alat lain di dalam air yang digunakan
sebagai alat menangkap ikan harus memperlihatkan;
(i)
dua lampu keliling bersusun
tegak lurus tang di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang
terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak
lurus kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai ganti sosok benda ini
boleh memperlihatkan keranjang.
(ii)
Lampu tiang belakang dan lebih
tinggi dari lampu hijau keliling; kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter
tidak wajib memperlihatkan lampu yang demikian itu akan tetapi boleh
memperlihatkannya.
(iii)
Bilaman mempunyai laju di air,
sebagai tambahan atas lampu yang ditentukan dalam paragraph ini, lampu-lampu
lambung dan lampu buritan.
c.
Kapal yang sedang menangkap
ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan:
(i)
Dua lampu keliling bersusun
tegak lurus, yang di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang
terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegak
lurus, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti pengganti
sosok benda ini boleh mem perlihatkan keranjang.
(ii)
Bila ada alat penangkap ikan
yang menjulur mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, lampu putih keliling
atau kerucut yang titik puncaknya ke atas kea rah alat penangkap ikan itu.
(iii)
Bilaman mampunyai kecepatan di
air, di samping lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraph ini lampu-lampu
lambung dan lampu-lampu buritan.
d.
Kapal yang sedang menangkap
ikan berdekatan sekali denga kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh
memperlihatkan isyarat-isyarat tanbahan yang diuraikan denganjelas di dalam
Lampiran II Peraturan ini.
e.
Bilaman sedang tidak menangkap
ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan
dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang
ditentukan bagi kapal yang sesuai dengan panjangnya.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)