ATURAN 26 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 26
KAPAL IKAN


a.       Kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar, hanya boleh memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan oleh aturan ini.

b.      Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau alat lain di dalam air yang digunakan sebagai alat menangkap ikan harus memperlihatkan;

(i)           dua lampu keliling bersusun tegak lurus tang di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai ganti sosok benda ini boleh memperlihatkan keranjang.
(ii)        Lampu tiang belakang dan lebih tinggi dari lampu hijau keliling; kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu yang demikian itu akan tetapi boleh memperlihatkannya.
(iii)      Bilaman mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu yang ditentukan dalam paragraph ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.

c.       Kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan:
(i)           Dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegak lurus, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti pengganti sosok benda ini boleh mem perlihatkan keranjang.
(ii)        Bila ada alat penangkap ikan yang menjulur mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas kea rah alat penangkap ikan itu.
(iii)      Bilaman mampunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraph ini lampu-lampu lambung dan lampu-lampu buritan.

d.      Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali denga kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tanbahan yang diuraikan denganjelas di dalam Lampiran II Peraturan ini.

e.       Bilaman sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang sesuai dengan panjangnya.

 

0 komentar: