ATURAN 10 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 10
TATA
PEMISAHAN LALU-LINTAS
(a)
Aturan ini
berlaku bagi Tata
Pemisahan Lalu-Lintas yang
diterima secara sah oleh
Organisasi dan tidak membebaskan setiap
kapal dari kewajibannya untuk
melaksanakan
Aturan lainnya.
(b)
Kapal yang sedang menggunakan
Tata Pemisahan Lalu-Lintas Harus :
(i)
berlayar di dalam jalur
lalu-lintas yang sesuai dengan
arah lalu-lintas umum
untuk jalur itu
(ii)
sedapat mungkin tetap bebas
dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas
(iii)
jalur lalu lintas pada umumnya dimasuki atau
ditinggalkan dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau
meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus
dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya
terhadap arah lalu-lintas umum
(c)
Sedapat mungkin, kapal harus
menghindari memotong jalur-jalur lalu-lintas tetapi jika terpaksa melakukannya,
harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu-lintas umum.
(d)
(i) Kapal yang berada di sekitar Tata Pemisahan Lalu-Lintas tidak boleh menggunakan
zona lalu-lintas dekat pantai bilamana ia
dapat menggunakan jalur lalu-lintas yang
suai dengan aman. Akan tetapi
kapal yang panjangnya kurang
dari 20 meter kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona
lalu-lintas dekat pantai.
(ii)
Lepas dari sub ayat (d) (i),
kapal boleh menggunakan zona lalu-lintas dekat pantai
bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan,
instalasi atau bangunan lepas pantai, stasiun pandu atau setiap tempat yang
berlokasi di dalam zona lalu-lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya
mendadak.
(e)
Kapal, kecuali sebuah kapal
yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang mema-suki atau sedang meninggalkan
jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis
pemisah kecuali :
(i)
dalam keadaan darurat untuk
menghindari bahaya mendadak
(ii)
untuk menangkap ikan dalam zona
pemisah
(f)
Kapal yang sedang berlayar di
daerah dekat ujung Tata Pemisahan Lalu Lintas harus berlayar dengan sangat
hati-hati.
(g)
Sedapat mungkin, kapal harus
menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam Tata Pemisahan Lalu Lintas atau di daerah-daerah
dekat ujung-ujungnya.
(h)
Kapal yang tidak
menggunakan Tata Pemisahan
Lalu Lintas harus menghindarinya dengan ambang batas
selebar-lebarnya.
(i)
Kapal yang sedang mrnangkap
ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur
lalu lintas.
(j)
Kapal yang
panjangnya kurang dari
20 meter atau kapal-kapal layar
tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu
lintas.
(k)
Kapal yang
kemampuan olah geraknya
terbatas, bilamana sedang
melakukan operasi untuk merawat
saran keselamatan pelayaran di dalam Tata Pemisahan
Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingmya penyelenggaraan operasi itu.
(l)
Kapal yang
kemampuan olah geraknya
terbatas, bilamana sedang
melakukan operasi untuk meletakkan, memperbaiki atau mengangkat
kabel laut, di dalam Tata Pemisahan Lalu Lintas
dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan operasi itu.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)