ATURAN 10 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 10
TATA PEMISAHAN LALU-LINTAS


(a)   Aturan  ini  berlaku  bagi  Tata  Pemisahan  Lalu-Lintas  yang   diterima  secara  sah  oleh
     Organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari  kewajibannya  untuk   melaksanakan
     Aturan lainnya.

(b)   Kapal yang sedang menggunakan Tata Pemisahan Lalu-Lintas Harus :
(i)           berlayar di dalam jalur lalu-lintas  yang  sesuai  dengan  arah lalu-lintas umum 
            untuk jalur itu
(ii)        sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas
(iii)         jalur lalu lintas pada umumnya dimasuki atau ditinggalkan dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu-lintas umum

(c)   Sedapat mungkin, kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu-lintas tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak  lurus terhadap arah lalu-lintas umum.

(d)   (i)     Kapal yang berada di sekitar  Tata Pemisahan Lalu-Lintas tidak boleh menggunakan
            zona lalu-lintas dekat pantai bilamana ia dapat  menggunakan  jalur lalu-lintas yang
            suai dengan aman. Akan  tetapi  kapal  yang panjangnya  kurang  dari 20 meter kapal layar dan kapal yang sedang  menangkap ikan boleh menggunakan  zona    lalu-lintas dekat pantai.
(ii)        Lepas dari sub ayat (d) (i), kapal boleh menggunakan zona lalu-lintas dekat pantai
bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan, instalasi atau bangunan lepas pantai, stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu-lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.

(e)   Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang mema-suki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :
(i)             dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak
(ii)          untuk menangkap ikan dalam zona pemisah

(f)    Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung Tata Pemisahan Lalu Lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati.

(g)   Sedapat mungkin, kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam Tata  Pemisahan Lalu Lintas atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.

(h)   Kapal yang tidak menggunakan  Tata  Pemisahan  Lalu  Lintas  harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.

(i)     Kapal yang sedang mrnangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.


(j)     Kapal  yang  panjangnya  kurang  dari  20  meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.

(k)   Kapal  yang  kemampuan  olah  geraknya  terbatas,  bilamana  sedang  melakukan  operasi untuk merawat saran keselamatan pelayaran di dalam  Tata  Pemisahan  Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini  karena pentingmya    penyelenggaraan operasi itu.

(l)     Kapal  yang  kemampuan  olah geraknya terbatas,  bilamana  sedang  melakukan    operasi untuk  meletakkan,  memperbaiki  atau  mengangkat  kabel  laut, di dalam Tata Pemisahan Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk  melakukan operasi itu.                     
        

 

0 komentar: