ATURAN 32 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
BAGIAN D ISYARAT-ISYARAT BUNYI CAHAYA
ATURAN 32
DEFINISI
a.
Kata “suling” berarti setiap
alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan
yang memenuhi perincian-perincian dalam Lampiran III dari Peraturan-peraturan
ini.
b.
Istilah “tiup pendek” berarti
tiupan yang lamanya kurang lebih 1 detik.
c.
Istilah “tiup panjang” berarti
tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)