ATURAN 32 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


BAGIAN D ISYARAT-ISYARAT BUNYI CAHAYA

ATURAN 32
DEFINISI


a.       Kata “suling” berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian dalam Lampiran III dari Peraturan-peraturan ini.

b.      Istilah “tiup pendek” berarti tiupan yang lamanya kurang lebih 1 detik.

c.       Istilah “tiup panjang” berarti tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.

 

0 komentar: