ATURAN 3 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 3
DEFINISI-DEFINISI
UMUM
Untuk maksud
Aturan-aturan ini, kecuali di dalamnya diisyaratkan lain :
a.      
Kata   “kapal”   mencakup  
setiap   jenis   kendaraan 
air,  termasuk  kapal 
tanpa  benaman (displasment)  dan 
pesawat  terbang  laut, 
yang  digunakan  atau 
dapat  digunakan sebagai sarana
angkutan di air.
b.     
Istilah “kapal tenaga”
berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c.      
Istilah “kapal layer”
berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan   layer, dengan syarat bahwa mesin penggeraknya
bila ada tidak digunakan.
d.     
Istilah  “kapal yang sedang menangkap ikan”  berarti 
setiap  kapal  yang 
menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau alat penangkap ikan
lainnya yang membatasi olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap
ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi
kemampuan mengolah gerak di air.
e.      
Kata “paswat terbang laut”
mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk   mengolah gerak di air.
f.       
Istilah “kapal yang tidak
terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu  keadaan 
istimewa tidak mampu mrngolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh
aturan-aturan ini dan   karenanya tidak
mampu menyimpangi kapal lain.
g.     
Istilah “kapal yang
kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya
mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan
ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan    olah geraknya terbatas, kapal yang
digunakan memasang, merawat atau 
mengangkat  merkah      navigasi kapal atau pipa laut ;
i.       
kapal yang melakukan kegiatan
pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air
ii.     
kapal yang melakukan pengisian atau
memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar
iii.   
kapal yang sedang meluncurkan
atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang
iv.   
kapal yang melakukan kegiatan
pembersihan ranjau
v.     
kapal yang menunda sedemikian
rupa sehingga menjadikan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya
h.     
Istilah “kapal yang
terkendala oleh syaratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya
terhadap kedalaman air dan lebar perairan 
yang  dapat  dilayari 
mengakibatkan  kemampuan olah
geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang menjadi terbatas sekali.
i.       
Istilah  “sedang berlayar”  berarti 
bahwa  kapal tidak berlabuh
jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas.
j.       
Kapal-kapal yang harus dianggap
melihat satu sama lain hanya apabila 
kapal  yang satudapat dilihat
dengan visual oleh kapal lainnya.
k.     
Istilah penglihatan terbatas
berarti setiap keadaan dalm mana daya tampaknya   dibatasioleh kabut, halimun, hujan salju,
hujan badai, badai pasir  atau  setiap 
sebab  lain  yang serupa dengan itu.    
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
