ATURAN 3 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 3
DEFINISI-DEFINISI UMUM


Untuk maksud Aturan-aturan ini, kecuali di dalamnya diisyaratkan lain :

a.       Kata   kapal”   mencakup   setiap   jenis   kendaraan  air,  termasuk  kapal  tanpa  benaman (displasment)  dan  pesawat  terbang  laut,  yang  digunakan  atau  dapat  digunakan sebagai sarana angkutan di air.

b.      Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.

c.       Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan   layer, dengan syarat bahwa mesin penggeraknya bila ada tidak digunakan.

d.      Istilah  kapal yang sedang menangkap ikan  berarti  setiap  kapal  yang  menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau alat penangkap ikan lainnya yang membatasi olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah gerak di air.

e.       Kata “paswat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk   mengolah gerak di air.

f.        Istilah “kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu  keadaan  istimewa tidak mampu mrngolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan   karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.

g.      Istilah “kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.

Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan    olah geraknya terbatas, kapal yang digunakan memasang, merawat atau  mengangkat  merkah      navigasi kapal atau pipa laut ;
i.        kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air
ii.      kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar
iii.    kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang
iv.    kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau
v.      kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya

h.      Istilah “kapal yang terkendala oleh syaratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan  yang  dapat  dilayari  mengakibatkan  kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang menjadi terbatas sekali.



i.        Istilah  sedang berlayar  berarti  bahwa  kapal tidak berlabuh jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas.

j.        Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lain hanya apabila  kapal  yang satudapat dilihat dengan visual oleh kapal lainnya.

k.      Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalm mana daya tampaknya   dibatasioleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir  atau  setiap  sebab  lain  yang serupa dengan itu.    

             

 

0 komentar: