ATURAN 7 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN


(a)   Setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai  dengan  keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian harus dianggap ada.

(b)   Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat, jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik, termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindera.

(c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang          khususnya keterangan radar.

(a)   Dalam  menentukan  ada  atau  tidak  adanya  bahaya  tubrukan, pertimbangan pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus   diperhitungkan,
i.        Bahaya demikian harus dianggap  ada jika baringan  pedoman  kapal  yang  sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii.      Bahaya  demikian  kadang-kadang  mungkin ada,  walaupun  perubahan   baringan yang berarti itu nyata sekali, terutama bilamana sedang mendekati kapal yang   sangat besar atau suatu tundaan atau sedang menghampiri sebuah kapal dengan    jarak yang dekat sekali.

 

0 komentar: