ATURAN 7 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 7
BAHAYA
TUBRUKAN
(a)  
Setiap kapal harus menggunakan
semua sarana yang tersedia sesuai 
dengan  keadaan dan suasana yang
ada untuk menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan. Jika timbul
keragu-raguan maka bahaya demikian harus dianggap ada.
(b)  
Penggunaan pesawat radar harus
dilakukan dengan tepat, jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik,
termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya
bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan
atas benda-benda yang terindera.
(c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan
keterangan yang sangat kurang         
khususnya keterangan radar.
(a)  
Dalam  menentukan 
ada  atau  tidak 
adanya  bahaya  tubrukan, pertimbangan pertimbangan berikut
ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus   diperhitungkan,
i.       
Bahaya demikian harus
dianggap  ada jika baringan  pedoman 
kapal  yang  sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan
yang berarti.
ii.     
Bahaya  demikian 
kadang-kadang  mungkin ada,  walaupun 
perubahan   baringan yang berarti
itu nyata sekali, terutama bilamana sedang mendekati kapal yang   sangat besar atau suatu tundaan atau sedang
menghampiri sebuah kapal dengan    jarak
yang dekat sekali.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
