ATURAN 7 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 7
BAHAYA
TUBRUKAN
(a)
Setiap kapal harus menggunakan
semua sarana yang tersedia sesuai
dengan keadaan dan suasana yang
ada untuk menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan. Jika timbul
keragu-raguan maka bahaya demikian harus dianggap ada.
(b)
Penggunaan pesawat radar harus
dilakukan dengan tepat, jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik,
termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya
bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan
atas benda-benda yang terindera.
(c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan
keterangan yang sangat kurang
khususnya keterangan radar.
(a)
Dalam menentukan
ada atau tidak
adanya bahaya tubrukan, pertimbangan pertimbangan berikut
ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan,
i.
Bahaya demikian harus
dianggap ada jika baringan pedoman
kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan
yang berarti.
ii.
Bahaya demikian
kadang-kadang mungkin ada, walaupun
perubahan baringan yang berarti
itu nyata sekali, terutama bilamana sedang mendekati kapal yang sangat besar atau suatu tundaan atau sedang
menghampiri sebuah kapal dengan jarak
yang dekat sekali.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)