ATURAN 25 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 25
KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN
KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG


a.       Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan;
(i)           lampu-lampu lambung
(ii)        lampu buritan

b.      Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraph (a) aturan ini boleh digabungkan di dalam satu lentera yang dipasang di puncak tiang atau di dekatnya, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

c.       Kapal layar yang sedang berlayar, di samping lampu-lampu yang telah ditentukan di dalam paragraph (a) aturan ini, boleh memperlihatkan di puncak tiang atau di dekatnya, di suatu tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang di atas merah dan di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh diperlihatkan bersama- sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan perafraf (b) aturan ini.

d.      (i)  Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus      memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraph (a) atau harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dlam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(ii)        Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam aturan ini bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.

e.   Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut dengan puncak, ke bawah, di bagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

 

0 komentar: