ATURAN 25 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 25
KAPAL
LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN
KAPAL
YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG
a.
Kapal layar yang sedang
berlayar harus memperlihatkan;
(i)
lampu-lampu lambung
(ii)
lampu buritan
b.
Di kapal layar yang panjangnya
kurang dari 20 meter, lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraph (a) aturan
ini boleh digabungkan di dalam satu lentera yang dipasang di puncak tiang atau
di dekatnya, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
c.
Kapal layar yang sedang
berlayar, di samping lampu-lampu yang telah ditentukan di dalam paragraph (a)
aturan ini, boleh memperlihatkan di puncak tiang atau di dekatnya, di suatu
tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak
lurus, yang di atas merah dan di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak
boleh diperlihatkan bersama- sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan
perafraf (b) aturan ini.
d.
(i) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7
meter, jika mungkin harus
memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraph (a) atau
harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang
memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dlam waktu yang memadai
untuk mencegah tubrukan.
(ii)
Kapal yang sedang berlayar
dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam aturan
ini bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang
sedang berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter
atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan
dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
e. Kapal yang sedang berlayar dengan layar
bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda
berbentuk kerucut dengan puncak, ke bawah, di bagian depan kapal di suatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)