ATURAN 17 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 17
TINDAKAN
KAPAL LAIN YANG BERTAHAN
a. (i)
Apabila salah satu dari dua buah kapal diharuskan menyimpang,maka kapal
yang
lainnya harus tetap
mempertahankan haluan dan kecepatannya.
(ii)
Bagaimanapun, kapal yang
tersebut belakangan boleh mengambil
tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, segera
setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil
tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
b. Bilaman oleh suatu sebab, kapal yang
diwajibkan mempertahankan haluan
dan kecepa-
tannya mengetahui dirinya berada begitu
dekat, sehingga tubrukan tidak dapat
dihindari
oleh tindakan kapal yang
menyimpang itu saja,
maka kapal tersebut harus melakukan
tindakan sedemikian rupa sehingga akan
sangat membantu untuk menghindari
tubrukan
dengan sebaik-baiknya.
c. Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi
berpotongan sesuai dengan sub
ayat (a) (ii)
aturan ini, untuk menghindari tubrukan
dengan kapal tenaga lain, jika keadaan
mengizin
zinkan tidak boleh merubah haluannya ke
kiri bagi kapal yang berada dilambung kirinya.
d. Aturan-aturan ini tidak membebaskan kapal
yang menyimpang akan kewajibannya untuk
menghindari jalan.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)