ATURAN 17 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 17
TINDAKAN KAPAL LAIN YANG BERTAHAN


a.     (i)        Apabila salah satu dari dua buah kapal diharuskan menyimpang,maka kapal yang
                    lainnya harus tetap mempertahankan haluan dan kecepatannya.
(ii)              Bagaimanapun, kapal yang tersebut belakangan boleh mengambil  tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.

b.    Bilaman oleh suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan  dan   kecepa-
       tannya mengetahui dirinya berada begitu dekat, sehingga tubrukan tidak dapat   dihindari
       oleh tindakan kapal  yang  menyimpang  itu  saja,   maka kapal tersebut harus melakukan
       tindakan sedemikian rupa sehingga akan sangat membantu untuk menghindari   tubrukan
       dengan sebaik-baiknya.

c.    Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi berpotongan sesuai  dengan   sub   ayat (a) (ii)
       aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan  mengizin
       zinkan tidak boleh merubah haluannya ke kiri bagi kapal yang berada dilambung kirinya.

d.    Aturan-aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang akan kewajibannya untuk
       menghindari jalan.

 

0 komentar: