ATURAN 17 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 17
TINDAKAN
KAPAL LAIN YANG BERTAHAN
a.     (i)       
Apabila salah satu dari dua buah kapal diharuskan menyimpang,maka kapal
yang
                    lainnya harus tetap
mempertahankan haluan dan kecepatannya.
(ii)             
Bagaimanapun, kapal yang
tersebut belakangan boleh mengambil 
tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, segera
setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil
tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
b.    Bilaman oleh suatu sebab, kapal yang
diwajibkan mempertahankan haluan 
dan   kecepa-
       tannya mengetahui dirinya berada begitu
dekat, sehingga tubrukan tidak dapat  
dihindari
       oleh tindakan kapal  yang 
menyimpang  itu  saja,  
maka kapal tersebut harus melakukan
       tindakan sedemikian rupa sehingga akan
sangat membantu untuk menghindari  
tubrukan
       dengan sebaik-baiknya.
c.    Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi
berpotongan sesuai  dengan   sub  
ayat (a) (ii)
       aturan ini, untuk menghindari tubrukan
dengan kapal tenaga lain, jika keadaan 
mengizin
       zinkan tidak boleh merubah haluannya ke
kiri bagi kapal yang berada dilambung kirinya.
d.    Aturan-aturan ini tidak membebaskan kapal
yang menyimpang akan kewajibannya untuk
       menghindari jalan. 
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
