ATURAN 35 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 35
ISYARAT-ISYARAT
BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
Di dalam atau
dekat daerah penglihatan terbatas, baik pada waktu siang atau pada waktu malam
isyarat-isyarat yang diisyaratkan dalam aturan ini harus digunakan sebagai
berikut:
a.
Kapal tenaga yang mempunyai
laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih
dari 2 menit.
b.
Kapal tenaga yang sedang
berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan
dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit dan
selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
c.
Kapal yang tidak terkendalikan,
kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh
syaratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan kapal yang sedang
menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang
ditentukan di dalam ayat (a) atau (b) aturan ini harus memperdengarkan tiga
tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua tiup pendek
denganselang waktu tidak lebih dari 2 menit.
d.
Kapal sedang menangkap ikan
bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai
pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan dalam paragraph (g) aturan ini, harua
memperdengarkan isyarat yang ditentukan di dalam ayat (c) aturan ini.
e.
Kapal yang ditunda atau jika
kapal yang ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari
tundaan itu jika diawaki, harus memperdengarkan 4 tiup beruntun, yakni 1 tiup
panjang diikuti 3 tiup pendek, denganselang waktu tidak lebih dari 2 menit.
Bilaman mungkin, isyarat ini harus diperdengarkan oleh kapal yang menunda.
f.
Bilaman kapal yang sedang
mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam kesatuan
gabungankapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan harus
memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam ayat (a) atau (b)
aturan ini.
g.
Kapal berlabuh jangkar harus
membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu
tidak lebih dari 1 menit. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta
itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta,
gong harus dengan cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal.
Kapal yang berlabuh jangkar, sebagai tambahan, boleh memperdengarkan tiga tiup
beruntun, yakni sati tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek, untuk
mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan kemungkinan
tubrukan.
h.
Kapal yang kandas harus
memperdengarkan iysrat genta dan jika dipersyaratkan, isyarat gong yang
ditentukan di dalam ayat (g) aturan ini, dan sebagai tambahan, harus
memperdengarkan tiga ketukan terpisah, dan jelas dengan genta sesaat sebelum
dan segera setelah membunyikan genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai
tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
i.
Kapal yang panjangnya kurang
dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat tersebut di atas,
tetapi jika tidak memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang
waktu tidak lebih dari 2 menit.
j.
Kapal pandu bilamana sedang
bertugas kepanduan, sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan dalam
ayat (a), (b), atau (g) aturan ini, boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang
terdiri dari empat tiup pendek.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)