ATURAN 35 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 35
ISYARAT-ISYARAT BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS


Di dalam atau dekat daerah penglihatan terbatas, baik pada waktu siang atau pada waktu malam isyarat-isyarat yang diisyaratkan dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut:
a.       Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

b.      Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit dan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.

c.       Kapal yang tidak terkendalikan, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh syaratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam ayat (a) atau (b) aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua tiup pendek denganselang waktu tidak lebih dari 2 menit.

d.      Kapal sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan dalam paragraph (g) aturan ini, harua memperdengarkan isyarat yang ditentukan di dalam ayat (c) aturan ini.

e.       Kapal yang ditunda atau jika kapal yang ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki, harus memperdengarkan 4 tiup beruntun, yakni 1 tiup panjang diikuti 3 tiup pendek, denganselang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilaman mungkin, isyarat ini harus diperdengarkan oleh kapal yang menunda.

f.        Bilaman kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam kesatuan gabungankapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam ayat (a) atau (b) aturan ini.

g.      Kapal berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta, gong harus dengan cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal. Kapal yang berlabuh jangkar, sebagai tambahan, boleh memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni sati tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek, untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan kemungkinan tubrukan.

h.      Kapal yang kandas harus memperdengarkan iysrat genta dan jika dipersyaratkan, isyarat gong yang ditentukan di dalam ayat (g) aturan ini, dan sebagai tambahan, harus memperdengarkan tiga ketukan terpisah, dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah membunyikan genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.

i.        Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat tersebut di atas, tetapi jika tidak memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

j.        Kapal pandu bilamana sedang bertugas kepanduan, sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan dalam ayat (a), (b), atau (g) aturan ini, boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari empat tiup pendek.

 

0 komentar: