ATURAN 19 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

ATURAN 19
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS


a.       Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat jika sedang bernavigasi di atau dekat suatu daerah dengan penglihatan terbatas.

b.      Setiap kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan-keadaan dan suasana penglihatan terbatas. Kapal tenaga mesinnya harus siap untuk segera mengolah gerak.

c.       Setiap kapal harus memperlihatkan dengan seksama keadaan-keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada, dalam memenuhi aturan-aturan dari seksi I bagian ini.

d.      Sebuah kapal yang mendeteksi adanya kapal lain hanya dengan radar saja harus menentukan apakah sedang berkembang keadaan terlalu dekat dan/ atau ada resiko tubrukan. Jika demikian dia harus melakukan tindakan yang demikian itu terdiri dari suatu perubahan haluan, maka sejauh mungkin yang berikut ini harus dihindari :
              i.      Suatu perubahan haluan ke kiri untuk kapal yang berada di muka arah melintang selain daripada kapal yang sedang disusul.
            ii.      Suatu perubahan haluan ke arah kapal tepat melintang atau di belakang arah melintang.
   
e.       Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada di depan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah barlalu.

 

0 komentar: