ATURAN 19 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
ATURAN 19
SIKAP
KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
a.
Aturan ini berlaku bagi
kapal-kapal yang tidak saling melihat jika sedang bernavigasi di atau dekat
suatu daerah dengan penglihatan terbatas.
b.
Setiap kapal harus bergerak
dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan-keadaan dan suasana
penglihatan terbatas. Kapal tenaga mesinnya harus siap untuk segera mengolah
gerak.
c.
Setiap kapal harus
memperlihatkan dengan seksama keadaan-keadaan dan suasana penglihatan terbatas
yang ada, dalam memenuhi aturan-aturan dari seksi I bagian ini.
d.
Sebuah kapal yang mendeteksi
adanya kapal lain hanya dengan radar saja harus menentukan apakah sedang
berkembang keadaan terlalu dekat dan/ atau ada resiko tubrukan. Jika demikian
dia harus melakukan tindakan yang demikian itu terdiri dari suatu perubahan
haluan, maka sejauh mungkin yang berikut ini harus dihindari :
i.
Suatu perubahan haluan ke kiri
untuk kapal yang berada di muka arah melintang selain daripada kapal yang
sedang disusul.
ii.
Suatu perubahan haluan ke arah
kapal tepat melintang atau di belakang arah melintang.
e.
Kecuali apabila telah yakin
bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut
kapal lain yang menurut pertimbangannya berada di depan arah melintangnya, atau
yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal
yang ada di depan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatannya serendah
mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya.
Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan
bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan
telah barlalu.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)