ATURAN 14 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 14
SITUASI
BERHADAPAN
a.      
Jika dua buah kapal tenaga
sedang bertemu dengan haluan tepat berlawanan atau hampir tepat berlawanan
sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing harus merubah haluannya
ke kanan sedemikian rupa sehingga masing-masing akan berpapasan pada lambung
kirinya.
b.     
Situasi semacam ini harus
dianggap ada, jika sebuah kapal melihat kapal 
lainnya   tepat atau hampir tepat
di depannya dan pada waktu malam hari ia dapat melihat lampu-lampu tiang kapal
lain itu segaris dan atau kedua lampu lambung dan pada  siang hari melihat aspek yang sama dari kapal
itu.
c.      
Jika suatu kapal dalam keraguan
apakah  terdapat  situasi 
semacam  itu,  maka 
harus menganggap bahwa memang demikian halnya dan bertindak semestinya.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
