ATURAN 14 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 14
SITUASI BERHADAPAN


a.       Jika dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan tepat berlawanan atau hampir tepat berlawanan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing harus merubah haluannya ke kanan sedemikian rupa sehingga masing-masing akan berpapasan pada lambung kirinya.

b.      Situasi semacam ini harus dianggap ada, jika sebuah kapal melihat kapal  lainnya   tepat atau hampir tepat di depannya dan pada waktu malam hari ia dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain itu segaris dan atau kedua lampu lambung dan pada  siang hari melihat aspek yang sama dari kapal itu.

c.       Jika suatu kapal dalam keraguan apakah  terdapat  situasi  semacam  itu,  maka  harus menganggap bahwa memang demikian halnya dan bertindak semestinya.



 

0 komentar: