ATURAN 38 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
BAGIAN E
PEMBEBASAN
ATURAN 38
PEMBEBASAN
Setiap kapal
(atau kelas kapal-kapal) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi
syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan mulai berlaku atau
yang pada tanggal itu dalam Tahapan Pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari
kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut:
a.
Pemasangan lampu-lampu dengan
jarak yang ditentukan di dalam aturan 22, sampai 4 tahunsetelah tanggal mulai
berlakunya peraturan ini.
b.
Pemasangan lampu-lampu dengan
perincian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam Seksi 7 Lampiran I
Peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan.
c.
Penempatan kembali lampu-lampu
sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metric
dan pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
d.
(i) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di
kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter, sebagai akibat dariketetapan
seksi 3(a) Lampiran I Peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal
mulai berlakunya Peraturan ini.
(ii)
Penempatan kembali lampu-lampu
tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari
ketetapan-ketetapan Seksi 3(a) Lampiran I Peraturan ini, sampai sembilan tahun
setelah tanggal mukai berlakunya Peraturan ini.
e.
Penempatan kembali lampu-lampu
tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2(g) dan 3(b) Lampiran I
Peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan
ini.
f.
Syarat-syarat tentang alat-alat
isyarat bunyi yang ditentukan dalam Lampiran III Peraturan ini, sampai sembilan
tahun yanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
g.
Penempatan kembali lampu-lampu
keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 9(b) Lampiran I
Peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)