ATURAN 38 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


BAGIAN E
PEMBEBASAN

ATURAN 38
PEMBEBASAN


Setiap kapal (atau kelas kapal-kapal) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam Tahapan Pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut:
a.       Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan di dalam aturan 22, sampai 4 tahunsetelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

b.      Pemasangan lampu-lampu dengan perincian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam Seksi 7 Lampiran I Peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan.

c.       Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metric dan pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.

d.      (i)  Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter, sebagai akibat dariketetapan seksi 3(a) Lampiran I Peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
(ii)  Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3(a) Lampiran I Peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mukai berlakunya Peraturan ini.

e.       Penempatan kembali lampu-lampu tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2(g) dan 3(b) Lampiran I Peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

f.        Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan dalam Lampiran III Peraturan ini, sampai sembilan tahun yanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

g.      Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 9(b) Lampiran I Peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.

 

0 komentar: