ATURAN 29 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 29
KAPAL
PANDU
a.
Kapal yang sedang bertugas
kepanduan harus memperlihatkan;
(i)
di puncak tiang atau di
dekatnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus yang di atas putih dan yang
di bawah merah.
(ii)
bilamana sedang berlayar,
sebagai tambahan, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(iii)
bilamana berlabuh jangkar,
sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraph (i),
lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi
kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
b.
Kapal pandu bilamana tidak
sedang bertugas kepanduan harua memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok
benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)