ATURAN 29 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 29
KAPAL PANDU


a.       Kapal yang sedang bertugas kepanduan harus memperlihatkan;
(i)           di puncak tiang atau di dekatnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus yang di atas putih dan yang di bawah merah.
(ii)        bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(iii)      bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraph (i), lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.

b.      Kapal pandu bilamana tidak sedang bertugas kepanduan harua memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.

 

0 komentar: