ATURAN 21 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 21
DEFINISI


a.       “Lampu Tiang” berarti lampu putih yang ditempatkan di atas sumbu membujur kapal yang memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi busur cakrawala 22,5 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang dari arah melintang pada setiap sisi kapal.

b.      “Lampu-lampu lambung” berarti lampu hijau di lambung kanan dan merah di lambung kiri masing-masing memperlihatkan cahaya yang tidak terputus meliputi busur cakrawala sebesar 112,5 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang dariarah pada sisi masing-masing. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu di bujue kapal.

c.       “Lampu buritan” berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke belakang sampai 67,5 derajat pada masing-masing sisi kapal.

d.      “Lampu Tunda” berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat yang “lampu buritan” yang ditentukan dalam paragraph (c) aturan ini.

e.       “Lampu Kedip” berate lampu-lampu yang berkedip-kedip dengan teratur dengan frekwensi 120 kedipan atau lebih tiap menit.

f.        “Lampu Keliling” berarti sebuah lampu yang memperlihatkan terputus meliputi busur cakrawala 360 derajat.

 

0 komentar: