ATURAN 21 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 21
DEFINISI
a.
“Lampu Tiang” berarti lampu
putih yang ditempatkan di atas sumbu membujur kapal yang memperlihatkan cahaya
yang tidak terputus-putus meliputi busur cakrawala 22,5 derajat dan dipasang
sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke muka sampai
22,5 derajat lebih ke belakang dari arah melintang pada setiap sisi kapal.
b.
“Lampu-lampu lambung” berarti
lampu hijau di lambung kanan dan merah di lambung kiri masing-masing
memperlihatkan cahaya yang tidak terputus meliputi busur cakrawala sebesar
112,5 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari
arah lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang dariarah pada sisi
masing-masing. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu-lampu lambung
itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu di bujue
kapal.
c.
“Lampu buritan” berarti lampu
putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya
yang tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135 derajat dan
dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke
belakang sampai 67,5 derajat pada masing-masing sisi kapal.
d.
“Lampu Tunda” berarti lampu
kuning yang mempunyai sifat-sifat yang “lampu buritan” yang ditentukan dalam
paragraph (c) aturan ini.
e.
“Lampu Kedip” berate
lampu-lampu yang berkedip-kedip dengan teratur dengan frekwensi 120 kedipan
atau lebih tiap menit.
f.
“Lampu Keliling” berarti sebuah
lampu yang memperlihatkan terputus meliputi busur cakrawala 360 derajat.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)