ATURAN 30 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)


ATURAN 30
KAPAL-KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR
DAN KAPAL-KAPAL KANDAS


a.       Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di tempat yang paling baik yang dapat dilihat:
(i)           dibangun depan, lampu keliling putih atau sebuah bola
(ii)        di atau dekat buritan pada ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang diisyaratkan oleh ayat (i), sebuah lampu keliling putih.

b.      Kapal dengan panjang kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah lampu keliling putih di tempat yang paling baik dapat dilihat sebagai pengganti lampu-lampu yang diisyaratkan dalam ayat (a) aturan ini.

c.       Kapal yang berlabuh jangkar boleh, dan kapal dengan panjang 100 meter atau lebih harus juga menggunakan lampu-lampu kerja atau lampu-lampu yang serupa untuk menerangi geladak-geladaknya.

d.      Kapal kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang diisyaratkan dalam ayat (a) atau (b) dan sebagai tambahan ditempat yang paling baik dapat dilihat.
(i)           dua lampu keliling merah yang bersusun tegak
(ii)        tiga bola yang bersusun tegak

e.       Kapal denganpanjang kurang dari 7 meter, jika sedang berlabuh jangkar, tidak di dalam atau dekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau di mana kapal-kapal lain biasanya berlayar, tidak diharuskan memperlihatkan lampu-lampu atau tanda-tanda yang diisyaratkan dalam ayat-ayt (a), (b), atau (d).

f.        Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilaman kandas, tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan dalam ayat (d) (i) dan (ii) aturan ini.

 

0 komentar: