ATURAN 30 Peraturan pencegahan tubrukan di laut (P2TL)
ATURAN 30
KAPAL-KAPAL
YANG BERLABUH JANGKAR
DAN
KAPAL-KAPAL KANDAS
a.
Kapal yang sedang berlabuh
jangkar harus memperlihatkan di tempat yang paling baik yang dapat dilihat:
(i)
dibangun depan, lampu keliling
putih atau sebuah bola
(ii)
di atau dekat buritan pada ketinggian
yang lebih rendah daripada lampu yang diisyaratkan oleh ayat (i), sebuah lampu
keliling putih.
b.
Kapal dengan panjang kurang
dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah lampu keliling putih di tempat yang
paling baik dapat dilihat sebagai pengganti lampu-lampu yang diisyaratkan dalam
ayat (a) aturan ini.
c.
Kapal yang berlabuh jangkar
boleh, dan kapal dengan panjang 100 meter atau lebih harus juga menggunakan
lampu-lampu kerja atau lampu-lampu yang serupa untuk menerangi
geladak-geladaknya.
d.
Kapal kandas harus
memperlihatkan lampu-lampu yang diisyaratkan dalam ayat (a) atau (b) dan
sebagai tambahan ditempat yang paling baik dapat dilihat.
(i)
dua lampu keliling merah yang
bersusun tegak
(ii)
tiga bola yang bersusun tegak
e.
Kapal denganpanjang kurang dari
7 meter, jika sedang berlabuh jangkar, tidak di dalam atau dekat alur pelayaran
sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau di mana kapal-kapal
lain biasanya berlayar, tidak diharuskan memperlihatkan lampu-lampu atau
tanda-tanda yang diisyaratkan dalam ayat-ayt (a), (b), atau (d).
f.
Kapal yang panjangnya kurang
dari 12 meter, bilaman kandas, tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu
atau sosok benda yang ditentukan dalam ayat (d) (i) dan (ii) aturan ini.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)