SOLAS
SOLAS
Konvensi Internasional SOLAS adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk
melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914
sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Dimana diatur mengenai ketentuan
tentang jumlah sekocirakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta
peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk
melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.
Dan sejak pertama sekali ditetapkan dilakukan beberapa perubahan/amandemen
1929, 1948, 1960, dan 1974
Konvensi Internasional SOLAS 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik
Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65
Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang
dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amandemen
Konvensi Internasional SOLAS yang dikenal dengan sebutan International ship and
Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.
Muatan SOLAS
• Pendahuluan
• Prosedur amandemen
• Ketentuan teknis
• Chapter I - Ketentuan umum
• Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan
instalasi listrik
• Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman
kebakaran
• Bab III - Perangkan pertolongan dan pengaturannya
• Chapter IV - Komunikasi Radio
• Chapter V - Keselamatan navigasi
• Chapter VI - Muatan barang
• Chapter VII - Muatan barang berbahaya
• Chapter VIII - Kapal Nuklir
• Chapter IX - Managemen keselamatan operasi kapal
• Chapter X - Ketentuan untuk kapal cepat
• Chapter XI-1 - Upaya kusus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran
• Chapter XI-2 - Upaya kusus untuk meningkatkan keamanan pelayaran
• Chapter XII - Aturan tambahan untuk kapal curah
Keselamatan pelayaran
Keselamatan Pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan
kepelabuhan.
Terdapat banyak penyebab kecelakaan kapal laut; karena tidak diindahkannya
keharusan tiap kendaraan yang berada di atas kapal untuk diikat (lashing),
hingga pada persoalan penempatan barang yang tidak memperhitungkan titik berat
kapal dan gaya lengan stabil.
Dengan demikian penyebab kecelakaan sebuah kapal tidak dapat disebutkan secara
pasti, melainkan perlu dilakukan pengkajian.
Kelaiklautan kapal
Sejak kapal dipesan untuk dibangun hingga kapal beroperasi, selalu ada aturan
yang harus dipatuhi, dan di dalam semua proses pelaksanaannya selalu ada badan
independen yang menjadi pengawasnya. Pada saat kapal dirancang kemudian
pemilihan bahan, dan selama proses pembangunannya, selain pemilik kapal, pihak
galangan kapal,dan pihak pemerintah selaku administrator ada pihak Klasifikasi
dalam hal ini di Indonesia oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang akan melakukan
pengawasan dan pemberian kelas bagi kapal yang telah selesai dibuat, hingga
nanti setelah kapal beroperasi mereka juga akan melakukan survey dan audit atas
pelaksanaan semua aturan keselamatan yang harus dipenuhi.
Penyebab kecelakaan pelayaran
Kedaruratan pelayaran dan penanganannya
Kecelakaan angkutan laut yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda
terjadi silih berganti.
Ada beberapa penyebab yaitu
Faktor manusia merupakan faktor yang paling besar yang antara lain meliputi:
• Kecerobohan didalam menjalankan kapal,
• kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang
mungkin timbul dalam operasional kapal,
• secara sadar memuat kapal secara berlebihan
Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan didalam desain kapal,
penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau
bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya
kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo
Faktor Alam
Faktur cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai
penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah
badai,gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar,
kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas.
Aturan international keselamatan pelayaran
Untuk mengendalikan keselamatan pelayaran secara International diatur dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974,
sebagaimana telah disempurnakan: Aturan internasional ini menyangkut
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
o Konstruksi (struktur, stabilitas, permesinan dan instalasi listrik,
perlindungan api, detoktor api dan pemadam kebakaran);
o Komunikasi radio, keselamatan navigasi
o Perangkat penolong, seperti pelampung, keselamatan navigasi.
o Penerapan ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan
pelayaran termasuk didalamnya penerapan of the International Safety Management
(ISM) Code dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code).
• International Convention on Standards of Training, Certification dan
Watchkeeping for Seafarers, tahun 1978 dan terakhir dirubah pada tahun 1995.
• International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979.
• International Aeronautical and Maritime Search and Rescue Manual (IAMSAR)
dalam 3 jilid
Perangkat keselamatan kapal
Sekoci
Perangkat keselamatan yang digunakan dalam evakuasi kapal dalam hal terjadi
kebakaran ataupun kapal tenggelam berupa:
• Baju pelampung
• Perahu sekoci
• Rakit penolong
Perangkat Komuniksi
Perangkat yang penting dalam komunikasi adalah sistem komunikasi yang meliputi:
• Radio komunikasi antar kapal, kapal dengan pelabuhan, kapal dengan radio
pantai
• Telepon satelit
Jenis kecelakaan
• Bocor
• Hanyut
• Kandas
• Kerusakan Konstruksi
• Kerusakan Mesin
• Meledak
• Menabrak Dermaga
• Menabrak Tiang Jembatan
• Miring
• Orang Jatuh ke Laut
• Tenggelam
• Terbakar
• Terbalik
• Tubrukan
International Safety Management Code
International Safety Management Code adalah standar internasional manajemen
Keselamatan dalam pengoperasian Kapal serta upaya pencegahan/pengendalian
pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor Manusia dan perlunya peningkatan
manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya Kecelakaan kapal,
manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen
keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan
Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan
dalam SOLAS Convention.
Penaggung jawab ISM Code
Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety)
baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.
Perusahaan pelayaran
Untuk Perusahaan Pelayaran, harus ditunjuk seorang setingkat Manajer yang
disebut DPA (Designated Person Ashore/Orang yang ditunjuk di darat). Ia
bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) dari
Perusahaan Pelayaran tersebut. Manajer penanggung jawab ini harus bertanggung
jawab dan mempunyai akses langsung kepada Pimpinan tertinggi dari Perusahaan
Pelayaran tersebut.
Kapal
Untuk kapal, disetiap kapal harus mempunyai system dan prosedur penanggulangan
dan pencegahan terhadap peristiwa gangguan terhadap keselamatan (safety) dan
dalam pelaksanaannya harus menunjuk seorang Perwira yang bertanggung jawab
dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) kapal dan pencegahan
pencemaran dari kapal.
•
Kegiatan Sertifikasi ISM-CODE
Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya
peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan
kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan
kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International
Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan
jadwal sbb :
Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan
Tinggi
• GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal
Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002 • GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore
Drilling Unit (MODU)
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan
penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara
internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi
secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang
Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
• GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
• GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999 • GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas
Cair
01 Juli 2000 • GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002 • 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
• GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003 • GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004 • GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006 • 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas
Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi
Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau
mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan
Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka
menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi
mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan
yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang
diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat
setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah
memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of
Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan
diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate
(SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya
yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam
operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.
BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah
ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan
menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan
sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan
Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan
dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
• Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen
Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI
terdekat.
• BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila
ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
• Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka
dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon
untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI
akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di
perusahaan.
• Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat
DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
• Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus
penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi
sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
• Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki
sertifikat DOC.
• Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor
Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
• BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas
kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
• Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat
SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
• Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus
penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi
sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari
Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan
mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :
Sertifikat Verifikasi Periodik
DOC • Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa
pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun
sertifikat.
• Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan
6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
SMC • Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan
antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
• Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa
pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC
Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
• Perusahaan yang baru didirikan.
• Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
• Kapal yang baru selesai dibangun.
• Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
• Kapal baru berganti bendera kapal.
Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
• Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISMCode.
• Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6
bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com